Ilustrasi Tari Sufi |
bersamaislam.com - Dewasa ini ajaran Tasawuf telah menyebar dan eksis di berbagai negara baik yang mayoritas berpenduduk muslim maupun beberapa negara yang didalamnya muslim menjadi minoritas. Negara mayoritas muslim seperti Indonesia sudah lama menjamin eksistensi kaum Sufi. Bahkan seperti yang tertulis dalam sejarah, proses Islamisasi di negara ini faktanya melibatkan kaum Sufi.
Di luar Indonesia, ada beberapa negara berpenduduk muslim yang pemangku kebijakannya melarang eksistensi Tasawuf. Atas dasar inilah, penulis mengajak khalayak pembaca untuk mengetahui negara apa saja yang memiliki kebijakan sebut saja “anti Tasawuf”.
Kerajaan Arab Saudi tergolong yang 100% melarang Tasawuf, sedangkan Malaysia dan Turki sifatnya Kasuistik dan Temporal. Bedanya lagi, penyebab pelarangan Tasawuf di ketiga negara itu dikarenakan mengadopsi Mazhab atau ideologi tertentu seperti di Saudi dan Turki era Kemal Attatturk. Sementara Malaysia sendiri tidak melarang Tasawuf, melainkan hanya pada doktrin-doktrin Tarekat yang mereka nilai bertentangan dengan paham Ahlu Sunnah.
1. Arab Saudi
Di Arab Saudi, kerajaaan melalui al-Lajnah ad-Daimah melarang keras eksistensi Tasawuf dan Tarekat. Ada 3 Tarekat yang dianggap munkar dan tidak sesuai petunjuk Rasulullah SAW, diantaranya: Tarekat Tijaniah, Qadiriyah dan Naqsyabandiyah (2). Alasan pelarangan dikarenakan mengandung bid’ah-bid’ah seperti dzikir jama’i, membaca Laa ilaaha illallah sekian ribu kali, dan tawasul.
Bentuk ketidaksetujuan Saudi juga tercermin dalam penerbitan-penerbitan buku/kitab yang mengkritisi Tasawuf. Karya-karya ulama Saudi banyak yang diterjemahkan di Indonesia. Salah satunya adalah dua buah karya Syeikh Muhammad bin Jamil Zainu yang diterbitkan oleh Pustaka at-Tibyan, Solo. Masing-masing berjudul, Taubat Dari Thariqat Sufi (tanpa tahun) dan Fakta dan Data Kesesatan Tasawuf (2001) (3).
Walaupun kerajaan Saudi bersikap anti Tasawuf, untuk pertama kalinya dalam sejarah, mata kuliah Tasawuf diajarkan pada jurusan Syariah dan Studi Islam, Qassim University (QU). Kajian Tasawuf di QU tidak dimaksudkan untuk amaliah. Hanya sebatas kepentingan ilmiah. Beberapa dosen di sana sedang fokus riset tentang fenomena Syiah yang kini menampilkan wajah Tasawuf di beberapa negara bercorak Sunni.
2. Malaysia
Kebijakan Malaysia terhadap Tasawuf bisa dilihat dalam fatwa Majelis Kebangsaan yang menerbitkan beberapa fatwa diantaranya terkait Konsep Wihdatul wujud, Tarekat Naqsandiyah Haqqani, Tarekat Naqsabandiyah Khadirun Yahya, Tarekat Mufarridiah dan amalan Suluk serta Rabitah dari Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiah (4).
Contoh keputusan tentang Naqsyabandiyah Haqqani (3 April 2000), Tarekat ini dinilai bertentangan dengan paham akidah Ahli Sunnah Wal-Jamaah dan menyeleweng dari ajaran Islam. Pengamal ajaran ini hendaklah segera bertaubat (5). Tak hanya itu, di Malaysia juga melarang peredaran buku-buku Tasawuf yang isinya bertentangan dengan hukum dan ajaran Islam. Seperti buku Islamic Sufism, serta dua buku karya Bhagwan Shree Rajnesh yang berjudul Until You Die, Discourses On The Sufi Way dan The Sufi's People Of The Path Vol.1 &2 (6).
Sayangnya tidak dijelaskan secara rinci, apa saja yang dianggap bertentangan sehingga buku-buku itu harus dilarang beredar.
3. Turki (Era Kemal Attatturk)
Negara Turki yang penulis maksud ialah di masa kepemimpinan Mustafa Kemal Attatturk (w 1938 M). Sewaktu Kemal memimpin, ia berusaha keras menghapus seluruh Tarekat-tarekat Sufi serta tempat kegiatannya (zawiyah). Kebijakan Kemal ini diduga ada hubungannya dengan Proyek Sekularisme Turki.
Terkait pemusnahan Tarekat Sufi di Turki, Fadhlala Haeri pernah menanyakan hal itu kepada Syekh Muzaffar (mursyid Tarekat Khalwati-Jerrahi). Beliau menjawab, “Kamu melihatnya sebagai pemusnahan, tapi kami melihatnya sebagai ‘perawatan’ yang agak berlebihan. Diibaratkan membabat pohon anggur dan mencampakkan ke tanah. Jika ia memotongnya sedikit, maka ranting-rantingnya akan tumbuh hanya beberapa meter jauhnya, tapi jika ia membabatnya secara keseluruhan, maka sekarang pohon itu akan tumbuh di seluruh tempat. Ini hanya masalah waktu” (7).
Wallahu’allam bishowwab.
Penulis: Fadh Ahmad Arifan
(Alumni S2 Studi Islam di Sekolah Pascasarjana UIN Malang. Saat ini menjadi Pendidik di Madrasah Aliyah Muhammadiyah 2, kota Malang, Jawa timur. Telp: 085655593554. Facebook: fadh.aldrich)
(2) Lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘ilmiyyah wa Ifta’, jilid 2 (Riyadh: Darul Ashimah, 1419 H.
(3) Dalam buku ini dipaparkan 24 macam penyimpangan kaum Sufi, diantaranya: doktrin Nur Muhammad, Berdzikir dengan menari, wihdatul wujud, meminta barokah ke makam Syeikh dan lain-lain. Lihat Muhammad bin Jamil zainu, Fakta dan Data Kesesatan Tasawuf, (Solo: Pustaka at-Tibyan, 2001), hal 15-39.
(4) Majelis Fatwa telah memutuskan bahwa "Amalan suluk dan rabitah dalam tariqat Naqsyabandiah Khalidiah pimpinan Tuan Haji Ishak bin Mohd 'Arif adalah keluar daripada syariat Islam. Alasannya: Memohon keberkatan guru adalah perbuatan syirik, termasuk menggambarkan wajah guru semasa berzikir dan beribadat. Sumber: www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/amalan-sulukbertapa-rabitahmenghadirkan-wajah-guru-dalam-tariqat-naqsyabandiah-khal.
(5) http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/tariqat-naqsyabandiah-al-aliyyah-syeikh-nazim-al-haqqani.
(6) “Buku-buku atau Terbitan yang Diharamkan”, dalam www.e-fatwa.gov.my (Fatwa tgl 1 Januari 1970).
(7) Fadhlala haeri, Dasar-Dasar Tasawuf, (Pustaka Sufi, 2003), hal 120
0 Comments