ilustrasi |
bersamaislam.com - Mandi wajib adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim apabila ia berhadas besar. Antara mandi wajib dengan mandi biasa terdapat perbedaan yaitu terkait niat. Karena Islam adalah agama yang universal, maka tata cara mandi wajib juga diatur berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah dari Rasulullah SAW sebagai teladan seluruh ummat manusia.
Seperti dilansir Tanda Pagar, Dalam mandi wajib dalam bahasa arab disebut "Ghusl" yang secara etimologi mempunyai makna mengalirkan. Dan secara bahasa, Ghusl berarti mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat.
Secara pengertian, mandi wajib adalah mandi junub yaitu mandi yang dilakukan setelah melakukan hubungan suami istri. Hal tersebut harus dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan seluruh anggota badan dari hadas besar baik dengan disengaja ataupun tidak disengaja namun dengan tidak meninggalkan semua rukun, dan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Mandi wajib dilandasi hukum Al-Quran dan yang berbunyi;
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..” (Q.S Al-Maidah ayat 6)
Disamping itu juga terdapat dalam surat An Nisa ayat ke 43 yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri mesjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi.
Hal ini juga dikuatkan dengan salah satu hadits Shahih Bukhari;
"Bahwasanya Rasulullah apabila mandi wajib ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu' seperti wudhu' untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air. Kemudian menyisirnya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian ia meratakan air ke seluruh kulit badannya."
Mandi wajib juga menjadi kewajiban bagi laki-laki yang bermimpi basah di malam harinya atau bagi perempuan setelah selesai dari masa haidh atau nifas.
Semua muslim diwajibkan mandi junub atau mandi wajib saat ketika keluarnya mani dengan syahwat, bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar mani, berhentinya darah haidh dan nifas, ketika orang kafir masuk Islam dan karena kematian.
Berikut tata cara dan bacaan doa dalam mandi wajib;
1. Niat Mandi Wajib
Niat mandi wajib dilafadzkan dengan lisan atau hanya dalam hati saja dengan memakai bahasa Arab karena sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Doa yang dilafadzkan adalah sebagai seperti ini;
"Nawaitul ghuslaa liraf'il hadatsil akbari fardhan Lillahii ta’ala."
Artinya; Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’ala.
2. Membersihkan Telapak Tangan
Siram atau basuhlah kedua telapan tangan kanan dengan memakai tangan kiri. Basuh dan siram tangan kiri dengan tangan kanan. Cara ini disunnahkan untuk diulangi 3 kali.
3. Mencuci Kemaluan
Mencuci dan membersihkan diri dari semua kotoran yang terdapat di sekitar kemaluan termasuk mani dengan memakai tangan kiri.
4. Berwudhu
Setelah membersihkan kemaluan, kemudian berwudhu' seperti berwudhu' ketika hendak shalat.
5. Membasuh Rambut dan Menyeka Pangkal Kepala
Membasuh rambut cukup dengan menyiram kedua tangan ke dalam air, kemudian tangan yang basah digosokkan pada bagian rambut sampai ke kulit kepala dengan menggunakan kedua jari-jari tangan. Kemudian siram kepala 3 kali.
6. Menyiram Seluruh Anggota Tubuh
Siram seluruh anggota tubuh sehingga bersih. Gosok bagian yang tersembunyi seperti pada lipatan ketiak, badan belakang, sel-sela jari kaki serta di bawah kemaluan.
Setelah itu mandi wajib sudah sah dan sudah memenuhi syarat dan rukun seperti yang sudah dijelaskan di atas. Agar lebih sempurna, sebaiknya juga diakukan hal-hal sunnah berikut;
1. Membaca bismillah
2. Berwudhu
3. Mengusap-ngusap tangan
4. Bersegera melakukan mandi saat berhadats
5. Mendahulukan bagian tubuh yang kanan daripada yang kiri.
0 Comments