Bikin Hoax, Owner Situs Pendukung Basuki Terancam Dipenjara 12 Tahun

Alifurrahman S Asyari owner situs pembela Ahok seword.com dilaporkan LBH Perindo ke polisi dan terancam dipenjara 12 tahun.
Owner seword.com Alifurrahman S Asyari dan postingannya yang dianggap kontroversial

bersamaislam.com Jakarta - Sebuah situs yang sering memuat dukungan kepada terdakwa penista agama Islam Basuki Tjahaja Purnama bernama seword.com dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo kepada polisi. Namun setelah pelaporan tersebut, laman yang berisi hoax tersebut tiba-tiba dihapus. Laman artikel yang berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan' yang isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut ditenggarai tidak bisa dibuka karena telah dihapus oleh adminnya yang bernama Alifurrahman S Asyari. Ketika redaksi bersamaislam.com menelusuri lini masa Facebook-nya, ternyata Alifurrahman sering menuliskan status berisi cercaan kepada pihak yang menjadi saingan Basuki. Ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, ia pernah menyamakan Muhammad Syafi’i, pembaca doa pada penutupan Sidang Paripurna MPR, dengan setan. Sebelumnya ia juga pernah menyebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin sebagai antek Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Alifurrahman pernah menyebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin sebagai antek SBY

Pelaporan terhadap situs yang sering menjatuhkan nama baik pesaing Basuki tersebut dilakukan karena dianggap kontennya sering berisi fitnah serta pencemaran nama baik. Pihak Partai Perindo merasa terusik karena dalam artikel yang telah dihapus tersebut menyebutkan bahwa Partai Perindo telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky K Margono. Ia melaporkan situs hoax pendukung Basuki tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan situs seword.com atas fitnah dan hoax yang dimuat di situs-nya," ujar Ricky saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (17/2).

Laporan yang diunggah Ricky Margono di akun Intagramnya

Kepada wartawan ia mengatakan bahwa Partai Perindo tidak terlibat dalam pendistribusian KIP yang merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini seword.com telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimum Rp.12.000.000.000.000(dua belas milyar rupiah).

Ia juga mengharapkan agar masyarakat cerdas dalam membaca informasi di internet dan tidak langsung percaya dengan berita dari situs-situs yang tidak kredibel.